TEMPO.CO, Jakarta -Tim Advokasi korban tewas kerusuhan 22 Mei, menyerahkan tiga permintaan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat saat terjadi peristiwa berdarah itu.
Anggota tim advokasi keluarga korban, Wisnu Rakadita, mengatakan pertama pihaknya merekomendasikan penyelesaian yudisial dalam menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu.
Baca : Tim Korban Tewas Kerusuhan 21-22 Mei Minta Rekomendasi Komnas HAM
"Hasil penyelidikannya diserahkan kepada penyidik Jaksa Agung untuk selanjutnya digelar peradilan HAM," kata Wisnu melalui keteranganya.
Wisnu mendapatkan kuasa empat dari 10 keluarga korban tewas dalam aksi 21-22 Mei, untuk meminta permohonan perlindungan kepada LPSK karena merasa ada yang mengancam. Keempatnya adalah keluarga Muhammad Harun Al Rasyid, 15 tahun, Farhan Syafero (31), Adam Nurian (19) dan Sandro (32).
Wisnu menjelaskan rekomendasi penyelesaian yudisial bisa dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Tulisan Sarinah yang sempat rusak akibat kerusuhan 22 Mei lalu tampak sudah diperbaiki, Jumat, 31 Mei 2019. TEMPO/Lani Diana
Kedua, pihaknya meminta Komnas HAM memanggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar perkara pelanggaran HAM ini dapat ditindak dan diusut secara tuntas dengan asas transparasi, imprasial dan akuntabel. "Serta meminta Kepala Kepolisian untuk menindak anggotanya yang melakukan tindakan melanggar hukum dan indisipliner."
Baca : Usai Konfrontasi dengan Habil Marati, Kivlan Zen: Saya Difitnah
Ketiga, ia meminta Komnas memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi Pelanggaran HAM berat Tragedi 21 22 Mei 2019, dari tekanan pihak manapun yang menginginkan proses hukum tidak berjalan atau berhenti.
Sebelumnya, Wisnu mengatakan keluarga korban kerusuhan 22 Mei merasa terancam oleh orang yang diduga polisi yang meminta mereka membatalkan laporan adanya pelanggaran HAM ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "Kami menduganya yang melakukan pengancaman pihak kepolisian. Untuk itu, kami meminta bantuan perlindungan ke LPSK."